KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan Bima sebagai tersangka saat ditemui di Yogyakarta. Ia menegaskan, penanganan perkara didasarkan pada dugaan perbuatan yang dilakukan, bukan hubungan keluarga maupun jabatan seseorang.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo. Ia menambahkan, pihaknya berfokus pada subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Pada hari yang sama, kelima tersangka terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Berdasarkan pantauan Kompas.com, empat laki-laki dan satu perempuan berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangannya.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan lembaganya tidak akan berspekulasi ataupun mendahului proses hukum terkait pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah serta pembuktian fakta melalui mekanisme hukum yang berlaku. BNPB, lanjutnya, mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Menurut Berton, sikap tersebut diperlukan agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas. Emas yang diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas, sementara jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.
Penetapan lima tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana kebencanaan di BNPB. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terperinci dugaan perbuatan, peran masing-masing pihak, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar